REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem menegaskan bahwa Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin bukan lagi kader. Hal tersebut sesuai mekanisme partai, jika ada kader yang tersangdung kasus dan ditetapkan tersangka, maka otomatis kader tersebut telah mengundurkan diri dari partai.
"Ketika dia tersangkut kasus, di-OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali saat dihubungi, Senin (31/8).
Partai Nasdem, kata Ali, memiliki satu lembaga bantuan hukum yang diperuntukan untuk masyarakat. Jika Hasan dan Puput tersandung masalah dan meminta bantuan hukum, barulah lembaga tersebut akan membantu.
"Partai tidak menyiapkan bantuan hukum secara khusus atau menunjuk pengacara secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suamiya Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, beserta suami dan delapan pihak lain pada Ahad (29/8) malam. Ini menjadi OTT ketiga tahun ini yang dilakukan KPK. Puput diamankan bersama sang suami Hasan Aminuddin yang saat ini menjadi wakil ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.