Jumat 27 Aug 2021 09:15 WIB

Wiku: Gunakan Aplikasi daripada Cetak Sertifikat Vaksin

Dengan aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat tak perlu repot untuk mencetak sertifikat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Warga usai memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga usai memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyarankan masyarakat mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan persyaratan kegiatan selama pandemi Covid-19. Wiku mengatakan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga bertujuan untuk menjaga data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin.

"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (26/8).

Wiku menilai, dengan aplikasi Peduli Lindungi itu, masyarakat tak perlu repot untuk mencetak sertifikat vaksin. Menurutnya, ini juga dapat mencegah penyalahgunaan sertifikat vaksin.

"Dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wiku.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga pernah menuturkan jika sertifikat digital vaksinasi menyimpan data pribadi pemiliknya. Data itu tersimpan pada QR Code yang ada pada sertifikat.

Baca juga : Harapan Jamaah Indonesia ke Tanah Suci

Johnny pun mengingatkan agar masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi dan menerima sertifikat untuk tidak mengunggah di media sosial. Johnny pun mengimbau sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus tertentu. Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi menjaga perlindungan data pribadi.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengab cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," ujar dia.

Johnny menjelaskan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi pedulilindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

"Sertifikat digital bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," kata Politikus Partai Nasdem itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement