Kamis 26 Aug 2021 17:05 WIB

Remisi untuk Djoko Tjandra dan Napi Tipikor Dinilai Janggal 

Remisi untuk Djoko Tjandra disebut langgar syarat-syarat baku

Remisi untuk Djoko Tjandra disebut langgar syarat-syarat baku. Ilustrasi Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Remisi untuk Djoko Tjandra disebut langgar syarat-syarat baku. Ilustrasi Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberikan remisi kepada Djoko Tjandra dan 213 narapidana kasus tindak pidana korupsi pada HUT ke-76 RI ke-76 dinilai janggal. 

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.  

Baca Juga

Selain itu, kata Laode, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.  

Bukan tanpa sebab, bila mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.  

Pertama berkelakuan baik, pada poin ini Ditjen PAS tidak membeberkan maksud kelakuan baik dimaksud mereka. Sehingga Djoko Tjandra yang 11 tahun menjadi buron sebelum tertangkap diberi remisi.  

Bila kelakuan baik menurut Kementerian Hukum dan HAM hanya sebatas tidak melawan sipir di Lapas, artinya mereka tutup mata atas setumpuk ulah Djoko Tjandra yang sudah terbukti bersalah.  

"Buronan 11 tahun, menyuap polisi dan jaksa, mencemarkan nama kepolisian dan Kejaksaan," tulis Laode dalam akun Twitter @LaodeMSyarif menanggapi remisi, beberapa waktu lalu. 

Belum lagi memperhitungkan anggaran negara yang digelontarkan selama 11 tahun berupaya menangkap Djoko Tjandra saat kabur sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.  

Bahkan saat Djoko Tjandra mengajukan permohonan Justice Collaborator pada April 2021 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tegas menolak permintaan.  

Alasannya dia tidak mengakui perbuatannya dalam kasus terkait pemberian uang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon.  

Kemudian pelaku utama dalam kasus suap sehingga tidak sesuai kriteria penerima justice collaborator ditetapkan berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.  

Kriteria berkelakuan baik menurut Ditjen PAS Kemenkumham dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini juga dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan Djoko Tjandra yang kabur 11 tahun demi menghindari vonis hukuman dua tahun penjara pada kasus hak tagih Bank Bali disebut baik.

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujar Kurnia  

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement