Kamis 26 Aug 2021 10:41 WIB

Muhammad Kece Masuk Rutan Bareskrim Rabu Pukul 21.50 WIB

Kece ditangkap terkait kasus penistaan agama di tempat persembunyian di Badung, Bali.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menahan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (26/8).

Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini, masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan suku agma ras antargolongan (SARA). "Motif masih proses di tingkat penyidikan," katanya.

Kece ditangkap tim penyidik di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia Ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Sampai 25 Agustus 2021, kataRamadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 konten video masih dalam proses. "Total penanganan konten Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel Muhammad Kece. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement