Rabu 25 Aug 2021 15:11 WIB

Satgas Bubarkan Pelatihan Guru tak Berizin Saat PPKM

Penyelenggara mengaku telah berizin melalui telepon dan pesan Whatsapp.

Satuan Tugas Covid-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membubarkan pembukaan pelatihan bagi para guru di SMKN 1 Palangka Raya karena tidak berizin dan dilaksanakan di tengah PPKM Level 4. (Foto: Ilustrasi guru)
Satuan Tugas Covid-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membubarkan pembukaan pelatihan bagi para guru di SMKN 1 Palangka Raya karena tidak berizin dan dilaksanakan di tengah PPKM Level 4. (Foto: Ilustrasi guru)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Tugas Covid-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membubarkan pembukaan pelatihan bagi para guru di SMKN 1 Palangka Raya. Sebab, acara itu tidak berizin dan dilaksanakan di tengah PPKM Level 4.

"Tadi ada acara 'In house training' (IHT) di SMK 1 Palangka Raya. Pada saat kami datang kami tanyakan asistensinya tapi tidak ada. Maka kami beri waktu lima menit untuk menyelesaikan acara tersebut," kata Ketua Satgas Kecamatan Pahandut, Berlianto di Palangka Raya, Rabu (25/8).

Baca Juga

Dia mengatakan pada dasarnya kegiatan IHT atau pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring tetapi pembukaannya dilaksanakan secara luring atau langsung. Pada kejadian tersebut, saat tim mengkonfirmasi izin asistensi dari Satgas, penyelenggara berdalih telah berizin melalui telepon dan pesan Whatsapp.

Berlianto yang juga Camat Pahandut itu menegaskan sampai pembubaran dilaksanakan, satgas tidak menerima permohonan asistensi dari pihak manapun terkait pelaksanaan pelatihan guru tersebut. "Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pengajuan izin berkegiatan penyelenggara menyatakan baru akan menyampaikan izin hari ini. Padahal kegiatan telah dilaksanakan. Ini yang tidak tepat dan menjadi perhatian," katanya.

Dia menambahkan saat proses pembubaran dirinya juga sempat berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang membuka acara secara langsung. "Saat kami berkomunikasi pak Kadis menyatakan informasi penyelenggara kegiatan sudah berizin namun setelah dijelaskan lebih lanjut beliau juga baru tahu bahwa satgas belum mengeluarkan izin atau menerima permohonan asistensi," katanya.

Dia pun berharap seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan terlebih mengumpulkan massa dapat mengajukan izin asistensi kepada satgas yang dalam hal ini ke tingkat kecamatan masing-masing. "Apalagi kita tengah pelaksanaan PPKM Level 4 didasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta seluruh masyarakat dapat melaksanakan PPKM level 4 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, melaksanakan kegiatan didasarkan instruksi mendagri dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 jika akan melaksanakan setiap kegiatan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement