Selasa 24 Aug 2021 18:59 WIB

Di Kabupaten Bogor, Siswa Sekolah di Kelas Mulai Rabu

Bupati Bogor mengizinkan pembelaran tatap muka di sekolah mulai Rabu (25/8).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengizinkan sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8). Hal itu imbas penurunan status PPKM dari Level 4 ke 3.

"PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani," ujar Ade Yasin, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari kapasitas bagi tingka PAUD.

Ade mengatakan, kebijakan dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. "Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," kata politikus PPP tersebut.

Ade menuturkan, sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan Covid-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar. Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19.

Meski begitu, beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Ade menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

Saat itu, sambung dia, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement