Selasa 24 Aug 2021 17:12 WIB

Status Kasus Penistaan Agama M Kece Naik ke Penyidikan

Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus penistaan agama M Kece.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan bukti permulaan yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam oleh M Kece. Polri telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Baca Juga

Ramadhan mengatakan, sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut, yakni pelapor dan saksi ahli.

"Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli," kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement