Selasa 24 Aug 2021 12:26 WIB

Dua Aplikasi Bisa Jadi Verifikator untuk PTM di Jakarta

Aplikasi Peduli Lindungi dan Jakarta Kini bisa digunakan sebagai verifikator

Aplikasi PeduliLindungi
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Aplikasi PeduliLindungi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari FKM Universitas Indonesia Pandu Riono menilai aplikasi Peduli Lindungi dan Jakarta Kini (JaKi) bisa dipergunakan sebagai verifikator untuk mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ada pun DKI Jakarta diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka setelah pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan dalam PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.

"Sekolah harus bertahap dilakukan, tidak setiap hari. Kapasitasnya antara 25 sampai 50 persen dulu, dan aplikasi Peduli Lindungi harus dipastikan berjalan, sebagai verifikator," kata Pandu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/8).

Pandu menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat sudah dapat dijalankan secara bertahap, hanya saja harus ada jaminan bahwa pembukaan tempat publik, termasuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka tidak membuat klaster baru Covid-19. Oleh karenanya, aplikasi Peduli Lindungi harus terpasang untuk mengidentifikasi siswa maupun guru yang sudah divaksin Covid-19.

Selain sekolah, uji coba pembukaan tempat publik seperti pusat perbelanjaan, restoran dan bandara dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi dinilai sudah berjalan baik.

"Sekarang dikembangkan melalui (aplikasi) Peduli Lindungi. Ketika kita masuk restoran, sudah tenang karena di dalam restoran semuanya menurut database Peduli Lindungi, statusnya negatif dan sudah divaksin. Itu kan tidak merugikan pemilik toko, sudah dijamin juga bahwa risikonya rendah," kata Pandu.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021. Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement