REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pusat dan instansi daerah yang menggelar pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN 2021 di lokasi ujian mandiri berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Ini mengacu pada surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
"BKN meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian
mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN tahun 2021," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Satya Pratama dalam siaran pers BKN, Selasa (24/6).
BKN mengimbau, agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.
Dia meminta, untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Sementara, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
BKN juga telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru di titik lokasi BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah l. "Melalui Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19," ungkapnya.
Rencananya, SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021. Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Satya mengatakan, pelaksanaan SKD CASN di tengah pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketentuan penerapan protokol kesehatan di antaranya yakni, peserta SKD baik CPNS maupun PPPK non-guru diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Dalam ketentuan penerapan protokol kesehatan yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil swab test maupun rapid antigen harus negatif atau non reaktif. "Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021," ujarnya.
Selain tes swab, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker. Peserta juga harus menjaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
"Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan," katanya.
Selain itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Satya menambahkan, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," katanya.