Selasa 24 Aug 2021 08:31 WIB

Jabodetabek Level 3, Bali dan Yogya Masih Level 4

Mulai hari ini PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24-30 Agustus 2021. Dalam PPKM kali ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi Level 3 situasi pandemi.

Sedangkan, DI Yogyakarta dan Bali masih berada di Level 4. Beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga masih berada di Level 4.

Baca Juga

Daftar daerah tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

DKI Jakarta

Seluruh wilayah kabupaten/kota di Ibu Kota masuk kriteria Level 3, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Level 2: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak

Level 3: Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten

Tangerang.

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 4: Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon.

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.

Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Karanganyar.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta masuk kriteria Level 4, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan  Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 2: Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.

Level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.

Seluruh kabupaten/kota di Bali masuk kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement