Ahad 22 Aug 2021 20:47 WIB

Dilaporkan ke Dewas KPK, Ini Respons Alexander Marwata

'Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana,' kata Alexander Marwata.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing perihal laporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK. Pernyataan ini menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK. (Foto: Alexander Marwata)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing perihal laporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK. Pernyataan ini menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK. (Foto: Alexander Marwata)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing perihal laporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK. Pernyataan ini menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK.

"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka, saya enggak peduli," kata Alex saat dikonfirmasi, Ahad (22/8).

Baca Juga

Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK. Alexander Marwata diduga melakukan pelanggaran etik.

"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/8).

Menurut Hotman, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021. Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik, yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ujar Hotman.

Menurut Hotman, 51 pegawai dengan mudah teridentifikasi. Dari 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan. 

Hotman mengatakan, perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c;. Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021.

Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Perwakilan pegawai juga mengirimkan surat "Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM" pada 19 Agustus 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement