Kamis 19 Aug 2021 21:50 WIB

Jampidsus Periksa Tim Audit Investigasi LPEI

Dugaan korupsi LPEI disinyalir merugikan negara Rp 4,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga tim audit, dan satu mantan kepala divisi di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan tersebut, masih terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam dugaan korupsi yang terjadi di otoritas pembiyaan ekspor nasional tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, empat yang diperiksa adalah MMN, A, IR, dan AB. Mereka diperiksa sebagai saksi. “MMN, A, dan IR diperiksa terkait melakukan audit ke debitur di PT Kemilau Kemas Timur,” ujar Ebenezer dalam rilis resmi, Kamis (19/8).

Berdasarkan daftar terperiksa di gedung Jampidsus, Kamis (19/8), MMN mengacu pada nama Mardianto M Nur. Ia diperiksa terkait perannya sebagai tim audit investigasi LPEI 2015-2017. Adapun A mengacu pada Arnold selaku tim audit investigasi LPEI 2015-2017, IR adalah Ichwan Rohmanu selaku ketua tim audit investagasi LPEI 2015-2017, dan AB adalah Kepala Divisi UKM LPEI 2018.

“AB diperiksa terkait pemberian fasiitas kredit PT Borneo Walet Indonesia, dan PT Jasa Mulya Indonesia,” ujar Ebenezer.

Jampidsus melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI setelah penerbitan Sprindik, 13/F.2/Fd/0/2021, pada akhir Juni lalu. Tim penyidik sudah mulai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi sejak Selasa (29/6). Sampai saat ini, proses penyidikan sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Akan tetapi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan direktur penyidikan di Jampidsus, Febrie Adriansyah yang semula menangani perkara ini pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi LPEI terkait kerugian negara Rp 4,7 triliun. Kata dia, konstruksi kasus tersebut terkait dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ke sejumlah perusahaan.

“Indikasi kerugian negara terkait kasus ini (LPEI) Rp 4,7 triliun. Penyidik sedang mendalami tiap-tiap transaksi pembiyaan itu,” kata Febrie yang saat ini menjabat selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement