Selasa 07 Sep 2021 23:16 WIB

Jampidsus Periksa 7 Saksi dalam Penyidikan LPEI

Penyidik belum mengarah pada penetapan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resminya menyampaikan, saksi yang diperiksa yakni inisial SH, TJ, SWP, P, AA, FS, dan RP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” ujar Ebenezer, Selasa (7/9).

Mengacu monitor daftar pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, SH adalah Saeful Hendra. Ia diperiksa selaku kepala divisi spesial audit LPEI. “SH diperiksa terkait audit internal LPEI terhadap debitur LPEI yang tidak dapat mengembalikan fasiltias kredit di LPEI,” kata Ebenezer.

Adapun TJ, nama aslinya, tak teridentifikasi dalam layar monitor pemeriksaan di gedung Pidsus. Namun, ia diketahui diperiksa selaku direktur utama PT Arkha Jayanti Persada.

“TJ diperiksa terkait pembiyaan fasilitas kredit modal kerja ekspor (KMKE) pada PT Arka Jayanti Persada dari pada LPEI,” terang Ebenezer.

Adapun SWP diperiksa selaku kepala divisi hukum LPEI 2015-2019. “SWP diperiksa terkait apakah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur sudah sesuai dengan aturan,” terang Ebenezer.

Kemudian, P dan AA adalah jasa penilai publik yang diperiksa terkait penilaian fixed aset dari debutir LPEI. Saksi FS adalah kepala divisi restrukturisasi aset-I LPEI yang diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada enam perusahaan ekspor.

Terakhir saksi RP diperiksa selaku analis pada divisi analisa dan risiko bisnis unit peninjauan (reviewer) LPEI. “RP diperiksa terkait melakukan analisis terhadap proses fasilitas kredit dari para debitur LPEI,” ujar Ebenezer.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi di LPEI masih belum terang untuk dilanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Kata dia, proses pemeriksaan saksi masih menjadi prioritas utama penyidikan sementara ini.

“Untuk gelar perkara penetapan tersangka masih panjang. Ini masih pemeriksaan-pemeriksaan pihak-pihak korporasi, dan LPEI. Masih banyak waktu untuk (menetapkan) tersangka,” ujar Supardi, Selasa (31/8) malam.

Penyidikan dugaan korupsi di LPEI dimulai sejak Juni lalu. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun karena dugaan penyimpangan pemberian dan pengembalian fasilitas kredit oleh LPEI ke pihak-pihak perusahaan swasta. Uang tersebut diduga mengalir ke para petinggi di LPEI sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement