REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi memperingatkan pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara pidana. Dia menegaskan, saksi yang tidak mau memberikan keterangan akan mendapatkan konsekuensinya.
Peringatan itu merujuk pada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa (2/11). "Apa pun dari perbuatan yang dilakukan ada konsekuensinya," kata Supardi, Rabu (3/11).
Supardi menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut tidak bersedia memberikan keterangan ketika diperiksa. Karena itu, mereka disangkakan dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Intinya Pasal 21 itu menghalang-halangi penyidikan, Pasal 22 itu tidak mau memberikan keterangan," kata Supardi.
Baca juga:
- Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Korupsi Triliunan LPEI
- Tujuh Tersangka LPEI Belum Dijerat Terkait Perkara Pokoknya
- LPEI Dorong Produk Tenun Gresik Tembus Pasar Ekspor
Menurut dia, ketujuh tersangka ini dengan berbagai alasan tidak mau memberikan keterangan terkait apa yang dilihatnya, didengarkannya, dan dialaminya. Ketujuhnya datang sebagai saksi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tetapi tidak memberikan keterangan dengan berbagai alasan, seperti belum ada kerugian negara, belum ada tersangka, dan alasan lain yang dianggap tidak logis.
"Jadi tidak mau memberikan keterangan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," kata Supardi.
Untuk pertama kalinya penyidik Kejagung menerapkan Pasal 21 dan Pasal 22. Menurut Supardi, hal ini sebagai peringatan agar tidak ada pihak lainnya melakukan hal serupa.
"Pesan saya, ketika ada proses hukum, ayo bantu kami sampaikan apa yang dilihat, didengar, dan dialami. Karena kami tidak akan memanggil orang kalau tidak ada rentetan dengan peristiwa yang lain, jadi berdasarkan dari alat bukti yang lain ini perlu dipanggil, maka perlu untuk memberikan keterangan," kata dia.