Kamis 19 Aug 2021 00:07 WIB

DPD: Dua Calon Anggota BPK tidak Penuhi Syarat Formil

DPD telah menyelesaikan fit and proper test calon anggota BPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ilustrasi)
Foto: DPD
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 10-11 Agustus 2021 lalu. Dalam surat pertimbangan yang ditandatangani Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, diketahui DPD memberikan catatan terhadap dua nama calon Anggota BPK RI yang diberi tanda bintang, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin yang tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf j.

"Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan, secara khusus DPD RI memberikan catatan sebagai berikut: Terdapat 2 (dua) nama calon  Anggota BPK (yang diberi tanda bintang) yang tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf j: "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara". Terhadap catatan ini, DPD RI memberikan kewenangan kepada lembaga terkait untuk memutuskannya," bunyi kesimpulandalam surat pertimbangan DPD yang diterima Republika.co.id.

Baca Juga

Pada poin kesimpulan lainnya DPD mengungkapkan bahwa DPD telah menerima 16 nama calon anggota BPK RI. Dari 16 nama calon anggota BPK, DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 13 calon anggota yang hadir secara fisik, dan 2 calon anggota yang hadir secara virtual, dan tidak memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 1 calon anggota BPK yang mengundurkan diri atas nama Ir. H. Mulyadi.

Sebelumnya Komite IV DPD RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, pada Rabu (11/8) lalu. Sejumlah anggota DPD yang hadir menyoroti soal polemik status pengelola keuangan negara atau kuasa pengguna anggaran (KPA) yang disandang keduanya.

"Dalam kajian, bapak berdua dalam dua tahun terakhir ini adalah sebagai pejabat di lingkungan keuangan negara, tentu bapak sudah mencermati persyaratan ini dan bapak mendaftarkan dan sudah diproses oleh DPR, kami ingin mendapatkan pandangan bapak secara objektif terkait pasal (13 huruf j Undang-Undang BPK) ini," kata Anggota Komite IV DPD RI Abdul Hakim dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (11/8).

Dirinya mengapresiasi visi misi yang dipaparkan kedua calon tersebut. Namun menurutnya sebagai pejabat negara dan calon anggota BPK utamanya harus punya komitmen untuk menegakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Saya kira anak bangsa yang berprestasi, anak bangsa yang punya potensi, yang pantas untuk mendapatkan apresiasi, tapi sekali lagi kita harus mempunyai komitmen untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan," ujar senator Provinsi Lampung itu.

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, mengaku dikejar-kejar wartawan terkait isu yang menyebut bahwa keduanya tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dirinya meminta kedua calon untuk menjelaskan hal tersebut ke publik.

"Bagaimana pendapat saudara mengenai fatwa ketua MA kepada ketua DPR dengan nomor 118 tanggal 24 September 2009 perihal pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU 15 2006 ini? Biar kita ada kepastian, karena kita tetep mendukung yang objektif tidak memandang apapun," ungkapnya.

Calon Anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, merespons sejumlah pertanyaan para senator terkait polemik statusnya dalam seleksi calon anggota BPK kali ini. Ia menjelaskan maksud dari bunyi pasal 13 huruf j UU BPK tersebut yaitu seorang boleh mendaftarkan sebagai calon anggota BPK apabila telah meninggalkan jabatan sebagai pengelolaan keuangan negara selama dua tahun 

"Artinya apa, artinya tidak ada conflict of interest di dalam orang itu menjabat di mana conflict of interest yang dimaksud di sini adalah apabila dia diangkat, duduk, dia tidak menggunakan kewenangan untuk memeriksa pekerjaan sebelum menjabat, jadi tidak ada conflict of interest di sini, tidak adanya dosa masa lalu yang tertinggal," jelasnya.

Dirinya menambahkan, seseorang bisa saja sudah tidak lagi menjabat sebagai pengelola keuangan negara lebih dari dua tahun, namun saat diperiksa BPK ada temuan-temuan. Sebaliknya ada juga yang sudah lebih dari dua tahun, maupun belum dua tahun, sudah diperiksa oleh BPK, dan tidak ada temuan, atau ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, selesai dan sudah dipublikasikan.

"Dalam kesempatan ini faktanya saya menjelaskan, saat saya duduk sebagai kepala kantor bea cukai Manado, hasil pekerjaan saya telah diperiksa oleh BPK dan sudah tuntas tidak ada temuan dan sudah dipublikasikan melalui IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester)," ungkapnya.

Sementara itu Calon Anggota BPK lainnya, Harry Z Soeratin, menegaskan bahwa dirinya siap mengundurkan diri jika dikemudian hari ditemukan dirinya ada konflik kepentingan. Saat ditanya lebih jauh terkait persyaratan calon anggota BPK yang diatur dalam UU BPK tersebut, dirinya memilih menyerahkannya kepada ahli hukum.

"Banyak hal yang masih bisa kita debatable, tapi saya tidak mau memperpanjang itu karena itu bukan ranah kami, jadi kami silakan saja kepada ahli-ahli hukum yang memang paham dengan itu semua," tuturnya.

Nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam poin j Pasal 13 UU 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sejumlah kelompok masyarakat memandang seharusnya kedua nama tersebut tidak diikutkan dalam fit and proper test baik yang digelar oleh DPD RI dan DPR RI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement