REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II) sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang saat ini dalam tahap penyusunan."Dalam kajian disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, dan harus segera direlokasi," kata Wali Kota Pekanbaru H Firdaus, di Pekanbaru, Rabu (18/8).
Ada beberapa alasan mengapa Bandara SSK II harus segera direlokasi diantaranya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, sementara kapasitas penumpang semakin meningkat."Saat ini kapasitas penumpang sudah 4 juta orang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025 namun pada tahun 2016-2017, justru sudah tercapai 4 juta itu," katanya.
Pada 2014, AP II juga telah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, pada 2025 pertumbuhan lalu lintas udara sudah padat dengan kapasitas bisa mencapai 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang.
"Dari hasil paparan itu, kita kemudian mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur Riau. Isinya, untuk airport komersial agar segera direlokasi. Itu juga sesuai rekomendasi pemerintah kota, bahwa SSK II hanya beroperasi sampai 2025," katanya.
Untuk lokasi pemindahan, kata Firdaus, masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota seRiau."Dengan usulan ini, maksudnya supaya gubernur, wali kota dan bupati se Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi," ujarnya.
Usulan relokasi Bandara SSK II sendiri telah ada sejak 2008 saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Pusat."Jadi sebenarnya dari 2008, relokasi SSK II itu sudah ada dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi. Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas PU. Tapi belum mendapat persetujuan pusat. Pusat masih merekomendasikan untuk sementara tetap di kawasan Simpang Tiga," katanya.