Rabu 18 Aug 2021 20:55 WIB

Gerindra tak Ingin Amendemen Terbatas UUD Lari ke Mana-mana

Gerindra tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana amandemen UUD 1945.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kanan).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi terkait rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Muzani mengatakan, Partai Gerindra sampai saat ini masih mengkaji secara mendalam terkait wacana amendemen terbatas tersebut.

"Saya kira yang menjadi kekhawatiran banyak masyarakat juga terus kita perhatikan supaya perubahan UUD 1945 itu tidak ke mana-mana. Karena itu fraksi Gerindra terus melakukan kajian, pendalaman atas semua itu," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).

Baca Juga

Namun, Muzani sepakat keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan. Menurutnya PPHN penting agar pembangunan yang telah dibuat oleh pemerintahan sebelumnya tidak sia-sia.

"Dari kajian kita kan kalau PPHN saya kira sebagai sebuah pilihan agar ada keberlanjutan pembangunan dari pemerintahan satu ke pemerintahan lain saya kira itu sebuah maksud yang bagus," ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

"Supaya pembagunan itu tidak muspra, ketika satu pemerintahan berakhir telah masa kekuasaannya. Karena itu PPHN sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan kesinambungan pembangunan itu," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua MPR, Bambang Soesatyo, memastikan amendemen terbatas tidak akan melebar. Amandemen hanya akan dilakukan untuk memberi payung hukum terhadap PPHN berupa ketetapan MPR.

"Kami diharapkan dapat mendorong PPHN ini dengan payung hukum yang lebih kuat yaitu melalui TAP MPR, kenapa? Agar seluruhnya patuh dan tidak bisa ditorpedo dengan perppu," kata Bamsoet dalam pidatonya di peringatan Hari Konstitusi, Rabu (18/8).

Bamsoet mengungkapkan, ada aspirasi yang kuat dari masyarakat yang menginginkan kembali keberadaan PPHN sebagai bintang pengarah pembangunan jangka panjang bangsa.

Meskipun saat ini rencana pembangunan jangka panjang nasional juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Bamsoet menilai adanya aspirasi yang menginginkan agar MPR diberi kewenangan untuk menetapkan PPHN dinilai juga perlu menjadi perhatian MPR.

"Bahwa nanti apakah akan dilakukan amandemen terbatas, untuk mengakomodir arus besar ini, ataukah kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang, ini sangat tergantung pada dinamika politik yang ada, sangat tergantung pada stakeholders di gedung ini yaitu para pimpinan partai politik, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi, yang dapat mewujudkan itu semua," ujarnya.

photo
Kartun Mencari Pancasila - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement