Selasa 17 Aug 2021 18:00 WIB

Komisi II DPR Bantah Pemilu akan Diundur ke Tahun 2027

Komisi II membantah kabar bahwa pemilu akan diundur ke tahun 2027.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Saan Mustofa
Foto: Antara
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, membantah kabar bahwa pemilihan umum (Pemilu) serentak akan diundur ke tahun 2027. Saan menegaskan, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tetap akan digelar pada 2024.

"Tidak ada wacana itu (Pemilu diundur ke 2027)," ujar Saan saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).

Baca Juga

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, juga mengkonfirmasi bahwa pemilu serentak tetap digelar pada 2024. Wacana memundurkan jadwal pemilihan ke 2027 bahkan disebutnya tak bergulir di Komisi II dan penyelenggara pemilu.

"Tidak ada (menunda pemilu ke 2027). Tidak ada pembahasan juga," ucapnya.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebut pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027. Sedangkan untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada pertengahan Januari 2022. Usulan ini dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program yang akan dikonsultasikan dahulu kepada pemerintah dan DPR RI.

"Sampai saat ini masih usulan. KPU telah mempersiapkan rancangan tahapannya. Namun masih dalam proses," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (9/8).

Raka menjelaskan, dalam draf PKPU tersebut hari pemungutan suara Pemilu nasional, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), jatuh pada 21 Februari 2024. Apabila tahapan dimulai Januari 2022, maka tahapan pemilu akan berlangsung selama kurang lebih 25 bulan.

Waktu yang lebih panjang itu dinilai dapat memaksimalkan persiapan pemilu yang diperkirakan lebih rumit. Namun, menurut Raka, secara teknis, tahapan Pemilu baru dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement