REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa tersebut yakni Junaidi alias Edi (30), Zulkarnain alias Ijul (25), dan Eko Saputra alias Eko (25).
JPU Kejari Depok dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto dengan anggota M Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan, dan Adhi Prasetya Handono, menuntut ketiga terdakwa hukuman mati karena bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar JPU Kejari Depok M. Nur Ajie saat pembacaan surat tuntutan yang digelar secara virtual, Senin (16/8).
Lanjut Nur, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati dan semua barang bukti dinyatakan, dirampas untuk negara. "Semua barang bukti narkoba dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dibebankan oleh negara," tutupnya.