REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menghentikan paksa empat kegiatan warga yang diketahui menimbulkan kerumunan. Kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lavel 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, keempat kegiatan tersebut terdiri dari dua resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Lalu, satu lokasi kegiatan gantangan burung kicau serta satu lokasi kegiatan sanggar senam yang keduanya berada di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
"Berdasarkan laporan masyarakat Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Garuda 1 bergerak dan bertindak cepat untuk membubarkan empat kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan kami anggap telah melanggar PPKM," ujar Lienda di Kantor Satpol PP Depok, Ahad (15/8).
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan dengan pembubaran dan pemberian sanksi tertulis. Selain itu, juga diberikan imbauan jika pada masa PPKM Level 4, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
"Sesuai instruksi penerapan PPKM Level 4, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," jelasnya.
Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 4 dengan penuh kesadaran. Termasuk, melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Seluruh komponen baik aparat di setiap tingkatan, pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19, sehingga pemberlakuan PPKM Lavel 4 ini bisa efektif," pungkasnya.