Jumat 13 Aug 2021 21:17 WIB

FPKS Kritik Syarat Sertifikat Vaksin untuk Tempat Ibadah

Wakil Ketua Fraksi PKS menilai syarat tersebut tidak tepat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Sertifikat vaksin (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Sertifikat vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, mengkritik syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk ke mal dan tempat ibadah. Menurutnya hal tersebut tidak tepat, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menjalani vaksinasi.

"Kalau sekarang terkesan asbun (asal bunyi). Nanti setelah dikritisi banyak pihak baru dikoreksi," ujar Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).

Baca Juga

Menurutnya kebijakan ini sangat tidak adil dan diskriminatif. Sebab hingga saat ini pemerintah sendiri tidak mampu melayani masyarakat mendapatkan vaksin dengan cepat dan mudah.

"Vaksinasi bukan membuat orang menjadi kebal dan tidak terinfeksi virus atau tidak menularkan virus kepada orang lain. Vaksin membuat orang memiliki antibodi," ujar Mulyanto.

Ketimbang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid, lebih baik pemerintah fokus mempercepat, mengisi dan mendistribusikan stok vaksin yang tipis. Serta menambah titik atau sentra layanan vaksinasi dan mendayagunakan potensi dalam masyarakat sebagai vaksinator.

"Agar program vaksinasi nasional semakin masif dan segera mencapai target herd immunity," ujar Mulyanto.

Ia juga mengimbau pemerintah untuk lebih memperketat protokol kesehatan di masyarakat. Pasalnya, saat ini syarat sertifikat vaksin untuk memasuki mal dan tempat ibadah dirasa belum tepat.

"Dalam kondisi darurat seperti ini harusnya Pemerintah lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan. Rumuskan dulu kebijakan itu secara matang, baru disampaikan ke publik dengan jelas dan lengkap," ujar Mulyanto.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penggunaan sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengakses sejumlah tempat tertentu termasuk pusat perbelanjaan atau mal merupakan bentuk uji coba yang dilakukan pemerintah.

Langkah ini merupakan salah satu upaya yang disiapkan untuk menuju fase new normal. Dengan demikian, sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan meskipun pandemi belum benar-benar berakhir.

"Syarat tersebut merupakan uji coba pada pekan ini. Tentunya terdapat sejumlah tantangan. Namun ini merupakan bagian dari new normal di mana kami mencoba memastikan sektor ekonomi dan kesehatan dapat berjalan beriringan," jelas Wiku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement