REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal. DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko mengapresiasi putusan tersebut.
"Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada ada," kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmad kepada wartawan, Jumat (13/8).
Rahmad meminta agar kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Dirinya juga mengajak seluruh pihak untuk menghargai putusan pengadilan tersebut. "Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujarnya.
Rahmad menuturkan, putusan pengadilan ini adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Menurutnya adanya putusan ini, menunjukan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum.
"Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," ucapnya.
Rahmad juga mengimbau kepada semua kader Partai Demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan tersebut. Dirinya juga meminta kader untuk terus mendoakan, mengamati dan mengawal proses gugatan di PTUN.
"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti," jelasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan AHY kepada 12 orang kader demokrat yang menyelenggarakan KLB. Keduabelas kader tersebut antara lain yaitu Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya
Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.