Jumat 13 Aug 2021 16:34 WIB

DAI: Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Tata Cara Mendapatkannya

Kewajiban arsitek miliki STRA baru berlaku pada Februari 2021

Foto udara pembangunan jalan Tol Layang dalam kota Kelapa Gading-Pulo Gebang di Cakung, Jakarta Timur. Sama halnya dengan profesi lain, profesi Arsitek juga memiliki Undang-Undang yang mengatur sekaligus memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Foto:

Penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)

Untuk memperoleh STRA, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat. Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya. Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur Pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

Yang dimaksud dengan jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun. Setelah melalui tahapan tersebut, kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek. 

Sedangkan yang dimaksud dengan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah kandidat arsitek yang telah memiliki pengalaman Kerja Praktik Arsitektur minimal selama 10 tahun, dapat mengikuti uji kompetensi Arsitek. Kandidat arsitek yang melalui jalur RPL juga harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

 

Untuk perpanjangan STRA, pemohon wajib melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta memenuhi kewajiban Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi nilai kumulatif yang diwajibkan. Saat ini layanan permohonan STRA baru dibuka untuk layanan Reaktivitasi dan Konversi bagi pemegang SKA. Penerbitan STRA baru rencananya akan dibuka dalam waktu 3 bulan mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement