Jumat 13 Aug 2021 14:30 WIB

Penerima PKH untuk Disabilitas Bisa Lebih dari Satu per KK

Penerapan hal tersebut akan disesuaikan dengan anggaran.

Disabilitas (ilustrasi)
Foto: ajproducts.co.uk
Disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bantuan Program Keluarga Harapan untuk penyandang disabilitas dimungkinkan untuk lebih dari satu orang per Kepala Keluarga (KK). Menurut Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Heri Kris Sritanto, hal tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian anggaran.

"Sebenarnya masih dimungkinkan untuk kita menambah slot untuk para penyandang disabilitas ke dalam program ini. Hanya saja yang perlu kita sepakati terlebih dahulu, bahwa selama ini disabilitas yang masuk dalam program PKH adalah disabilitas kategori berat," ujar Heri menanggapi diskusi hasil studi dampak Covid-19 terhadap penyandang disabilitas secara daring di Jakarta, Kamis (12/8).

Heri mengatakan, terkait program PKH, pihaknya memiliki target penyaluran terhadap disabilitas berat adalah 150 ribu orang per tahun. Namun faktanya, sampai 2020 angka penerima baru mencapa 122.777 orang, sementara di tahun 2021 ada di angka 113.163 orang.

Maka dari itu, kata dia, untuk merespons penyandang disabilitas agar tercapai secara cepat dan inklusif, harus disepakati kembali kriteria penerima PKH disabilitas berat. Khususnya, bagi pihak yang akan mendapat menerima bantuan PKH dengan kondisi lebih dari satu orang per KK.

Dia memaparkan sembilan kriteria penyandang disabilitas berat penerima PKH diantaranya penyandang disabilitas fisik; disabilitas rungu dan wicara; disabilitas netra dan fisik; disabilitas netra, rungu dan wicara; disabilitas rungu, wicara dan fisik; disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas ganda/multi.

"Kita memberikan beberapa alternatif yang mungkin kita laksanakan untuk memasukkan rekomendasi, antara lain keanggotaannya tetap dan ditambahkan maksimal empat kategori. Selama ini hanya satu untuk penyandang disabilitas," kata Heri.

Namun kata Heri, hal ini memerlukan pengembangan anggaran, yang mana satu orang penyandang disabilitas terdaftar dalam program PKH menerima sebanyak Rp 200 ribu per bulan.

"Ini menjadi yang terbesar setelah balita dan ibu hamil, sehingga konsekuensinya apapun tetap akan bicara pada penambahan anggaran. Kita masih memungkinkan dengan jumlah 10 juta KPM, maka kita bisa menambahkan beberapa anggota. Jadi rekomendasi itu bisa kita lakukan dengan berbagai catatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement