Kamis 12 Aug 2021 09:39 WIB

Polres Ketapang Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal

Polisi sita barang bukti 81 buah lempengan butiran emas dan uang tunai Rp 191 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Lokasi tambang emas ilegal yang mengalami longsor (ilustrasi).
Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA
Lokasi tambang emas ilegal yang mengalami longsor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Reskrim Polres Ketapang membongkar kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan menangkap tiga penambang emas ilegal.

"Ketiga penambang emas tanpa izin yang ditangkap masing-masing berinisial Rud (34) warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta dua rekan kerjanya Ben (24), Warga Kecamatan Sandai, dan Don (27), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana di Kabupaten Ketapang, Kamis (12/8).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan info di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan peti. Pelakunya adalah sekelompok orang tidak dikenal.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujar Yani.

Ketiganya ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan. Saat ditanya Satuan Reskrim Polres Ketapang terkait izin usaha pertambangan, kata Yani, ketiganya tidak dapat menunjukkan surat. Sehingga dilakukan penegakan hukum dengan menangkap ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi.

Adapun barang bukti yang dibawa, di antaranya 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp 191 juta, tiga timbangan digital, satu set alat pengecor, satu penjepit, satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar, uang Rp 2,6 juta, satu kalkulator, dan satu unit mobil Toyota Rush.

Yani menjelaskan, ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Ketapang. Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement