Kamis 11 Jun 2015 02:43 WIB

Polisi Musnahkan 151 Senjata Api Rakitan

 Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan dan air softgun di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/8). ( Republika/Yasin Habibi)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan dan air softgun di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/8). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu, memusnahkan sebanyak 151 senjata api rakitan, pabrikan, dan 182 amunisi hasil operasi dan penyerahan dari masyarakat setempat.

"Senjata api rakitan yang dimusnahkan itu, hasil operasi kepolisian dan penyerahan dari masyarakat Ketapang khususnya jenis senapan (senjata api) lantak," kata Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto saat dihubungi di Ketapang.

Ia menjelaskan kegiatan pemusnahan senjata api rakitan dihadiri oleh Dandim 1203 Ketapang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemkab, anggota DPRD, tokoh agama, adat dan masyarakat Ketapang.

Jenis senjata api dan amunisi yang dimusnahkan di antaranya 143 pucuk senjata api jenis lantak, 11 pucuk jenis revolver (pabrikan), amunisi 182 butir, serta dua buah bahan peledak nonaktif, satu buah mortir, dan satu buah granat.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan secara sukarela agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

"Sekarang sudah tidak jamannya menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, karena kondisi sekarang sudah aman tidak ada yang perlu kita khawatirkan lagi," ujarnya.

Menurut dia, bagi pihak yang menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan mereka, maka warga yang bersangkutan tidak akan diberikan sanksi.

"Tetapi kalau sampai senjata api rakitan tersebut diamankan karena dilakukan razia atau lainnya, kedepannya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hady.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement