Jumat 31 Dec 2021 13:39 WIB

Polda Metro Ringkus 11 Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Revolver Rakitan

Ke-11 pelaku pencurian tergabung dalam tiga kelompok berbeda.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 11 orang spesialis pencurian sepeda motor yang selalu membawa senjata api saat melancarkan aksinya. "Mereka ini kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor, bahkan diantara mereka ada yang sudah berulang kali melakukan kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan, ke-11 pelaku tersebut tergabung dalam tiga kelompok berbeda. Ketiga kelompok tersebut masing-masing melancarkan aksinya di Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). "Para tersangka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang, dan kelompok ketiga jumlah tiga orang," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.

Baca Juga

Meski kelompok tersebut tidak saling berkaitan, sambung dia, ketiganya punya modus yang sama, yakni mencari motor yang terparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan. Kemudian, mereka membobol kunci motor incaran dengan menggunakan kunci T.

Tiga kelompok itu selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila korbannya melakukan perlawanan. Dalam pengungkapan tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti, seperti lima pucuk senjata api rakitan model revolver, serta beberapa butir peluru, berbagai jenis senjata tajam dan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peranmasing-masing. Eksekutor pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Zulpan pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dalam kurun waktu sebulan terakhir di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangsel untuk datang ke Markas Polda Metro Jaya, memeriksa apakah kendaraannya merupakan salah satu dari daftar yang berhasil diamankan polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement