REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang didduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor atas laporan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021
"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Menurut Zulpan, dalam laporan itu terdapat sejumlah bukti yang memperkuat dugan pelanggaran yang dilaporkan ke pihaknya. Di antaranya menyertakan bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu.
Maka, penyidik Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti laporan Husin Shihab tersebut. Karena itu ia memastikan keduanya panggil dipanggil penyidik. "Kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Zulpan.
Dalam perkara ini, Bahar Smith dan Eggy Sudjana dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya, dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di kanal Youtube.
Di kanal Youtube itu, terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia pada saat berbicara di kanal Youtube juga. Menurut terlapor, Dudung mengatakan Allah SWT bukan orang Arab. Sehingga, ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.
"Saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," jelas Bahar.
Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab menuding, Eggi dan Bahar telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy. Kata dia, pernyataan terlapor mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian, karena membuat publik untuk membenci Dudung.
"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," kata Husin saat dikonfirmasi," kata Husin.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Kemudian nomor LP/B/6354/XII/2021/SPTKT POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Desember 2021.