Rabu 11 Aug 2021 18:10 WIB

Polisi: Pelapor dan Tersangka Vaksin Kosong Sepakat Berdamai

Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan.

Viral disuntik vaksinasi tapi kosong.
Foto: istimewa/viral medsos
Viral disuntik vaksinasi tapi kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara, Rabu (11/8).

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, tersebut. Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai, aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara. Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Maryanto mengatakan, DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum. "Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement