REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso, mengatakan, aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam proses revisi.
Langkah itu, menurut Luhur, guna memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial. "Kalau dari kami, langsung diberhentikan," ujarnya saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (11/8).
"kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga kita serahkan ke hukum," ujar Luhur kepada wartawan
Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Luhur, adalah yang paling rawan ditemukan pemotongan. Hal itu terkait masalah penguasaan kartu ATM oleh pendamping sosial di lapangan. Adapun dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bermasalah dalam penyalurannya.
Luhur mengatakan, sampai saat ini, aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk BNPT menggunakan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.
Hanya saja, pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). "Semua aturan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari civil society untuk sama-sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk penerima," ujar Luhur.
Dia juga mendorong media maupun masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya. "Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. Whistleblower itu sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi," kata Luhur.