Rabu 11 Aug 2021 09:39 WIB

Perpanjang PPKM, Ini Aturan Baru Transportasi Udara

Kemenhub menerbitkan dua Surat Edaran (SE) Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai mencatat telah melayani sebanyak 84.115 orang penumpang selama bulan Juli 2021 atau menurun sebesar 81 persen jika dibandingkan dengan capaian bulan Juni 2021 terkait dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat khususnya selama masa PPKM.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai mencatat telah melayani sebanyak 84.115 orang penumpang selama bulan Juli 2021 atau menurun sebesar 81 persen jika dibandingkan dengan capaian bulan Juni 2021 terkait dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat khususnya selama masa PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuian aturan perjalanan transportasi udara. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita menuturkan, Kemenhub menerbitkan dua Surat Edaran (SE) Kemenhub hanya pada transportasi udara. Kedua SE tersebut yaitu SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

“SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” kata Adita dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Rabu (11/8).

Ketentuan yang diatur tersebut juga sesuai dnegan InMendagri Nomor 30 Tahun 2021. Untuk Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten atau Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.

Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sementara untuk, perjalanan antar Kota atau Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya yaitu orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten atau Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021. Kebijakan tersebut diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.

Untuk mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Lalu untuk moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," ungkap Adita.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Wiku menuturkan kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan nanti.

Wiku menegaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut. Evaluasi disesuaikan dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Wiku menegaskan, dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 maka SE Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Wiku mengatakan, SE yang baru saat ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini.

"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," ungkap Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement