Selasa 10 Aug 2021 23:56 WIB

Wiku: Perubahan Kebijakan Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk kehati-hatian. Pemerintah mulai Senin (9/8), memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021.

"Perubahan kebijakan agar masyarakat tetap aman yang disertai pemberian peluang bagi masyarakat untuk tetap bisa produktif," ujarnya, dalam konferensi pers "Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia Per 10 Agustus 2021" yang dipantau via daring di Jakarta, Selasa (10/8).

Baca Juga

Wiku mengemukakan bahwa saat ini terdapat 71 kabupaten kota dari 128 kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Sedangkan, di wilayah di luar Jawa-Bali terdapat 45 kabupaten kota dari 386 kabupaten kota.

"Khusus Jawa-Bali, dalam seminggu terakhir ini terdapat satu kabupaten kota yang turun levelnya dari Level 3 ke Level 2, dan 26 kabupaten kota yang turun dari Level 4 ke Level 3," ujarnya.

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, lanjut dia, dalam sepekan terakhir terdapat enam kabupaten kota yang turun levelnya dari Level 2 ke Level 1. Dan 28 kabupaten kota Level 4 turun ke Level 3.

"Ke depannya pemerintah berharap hasil evaluasi mingguan ini dapat meningkatkan motivasi di setiap daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian Covid-19," katanya.

Ia meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah menunjukkan perkembangan penanganan Covid-19 yang baik untuk tidak cepat berpuas diri. "Melainkan konsisten melakukan pengendalian yang baik," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku mengemukakan, mengenai penekanan perubahan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu khusus untuk PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali, perubahan level kabupaten dan kota. Salah satunya disebabkan oleh penyesuaian indikator pelevelan dengan menghapuskan perhitungan kematian dengan pertimbangan validasi data.

"Restoran, rumah makan, kafe di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas, jam operasional, dan rincian protokol kesehatan yang sama pada daerah Level 3 dan 4, dan dilonggarkan untuk daerah Level 2," ujarnya.

Ia menambahkan, kota-kota besar di Level 4, seperti di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, akan dilakukan uji coba implementasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan pembatasan kapasitas, jam operasional dan kriteria pengunjung. Sebagaimana yang juga diterapkan pada daerah Level 3 lainnya.

"Kemudian tempat ibadah mulai dibuka dengan pembatasan kapasitas," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga terdapat penambahan pengaturan pendidikan di sekolah luar biasa (SLB), khusus daerah PPKM Level 2 dan 3 dilakukan dengan pembatasan kapasitas dan rincian protokol kesehatan. Sementara itu, Wiku mengatakan, khusus untuk PPKMLevel 4 di luar Jawa-Bali, yang pertama adalah industri ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Namun harus adaptif melakukan penutupan jika ditemukan klaster kasus selama lima hari ke depan," katanya.

Kedua, tempat ibadah mulai dibuka dengan pembatasan kapasitas. Ketiga, terdapat penyesuaian angka pengtesan untuk lebih adaptif dengan perkembangan positivity rate. Kemudian untuk PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali, Wiku juga menyampaikan, pertama adalah penambahan pengaturan pendidikan di sekolah luar biasa, khusus daerah Level 3 dengan pembatasan kapasitas dan rincian protokol kesehatan.

Kedua, kapasitas kantor perkantoran menjadi bertambah pada zona kuning di daerah Level 2. Ketiga, sektor industri di Level 3 dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Namun harus adaptif melakukan penutupan jika ditemukan klaster kasus selama lima hari ke depan," kata Wiku.

Keempat, pengaturan rumah makan atau kafe skala kecil di Level 3, dan yang berdiri sendiri maupun di dalam mall pada Level 2 dengan pembatasan kapasitas dan penetapan rincian protokol kesehatan. Kelima, pengaturan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas.

Dan keenam, terdapat penyesuaian angka testing untuk lebih adaptif dengan perkembangan positivity rate."Sebagai tambahan bahwa berdasarkan hasil analisis per minggu ini diketahui bahwa belum ada kabupaten kota yang berada di Level 1 di Indonesia," katanya.

Ia mengharapkan bahwa setiap daerah terpacu untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 dengan lebih baik lagi. "Saat ini apa yang seharusnya dilakukan sebagai kesatuan bangsa ialah saling mendukung dan membantu satu sama lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement