Ahad 08 Aug 2021 12:31 WIB

Soal Kelanjutan PPKM Level 4, Satgas: Tunggu Saja

Jubir mengatakan soal kelanjutan PPKM level 4 akan disampaikan oleh Jokowi.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 akan berakhir pada Senin (9/8) besok. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk menunggu apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan atau tidak PPKM level 4.

"Tunggu saja pengumuman resmi pemerintah ya," kata Wiku singkat kepada Republika.co.id, Ahad (8/8).

Baca Juga

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM level tertinggi ini selama 3-9 Agustus 2021. Pada pelaksanaan PPKM level 4 terakhir, sejumlah kelonggaran memang diberikan khususnya bagi pelaku ekonomi skala kecil. Namun, pembatasan-pembatasan untuk sektor nonesensial dan pengetatan transportasi masih berlaku.

Sebagai informasi, penentuan level PPKM di suatu daerah dilakukan melalui asesmen situasi mingguan. Ada dua indikator yang dinilai, yakni laju penularan Covid-19 dan respons kesehatan per daerah. 

Indikator pertama, yakni laju penularan, ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian, kondisi perawatan di rumah sakit, dan angka kematian per satuan jumlah penduduk. 

Sementara itu, indikator respons kesehatan ditentukan dari angka positivity rate dari total testing yang dilakukan di sebuah daerah, kemampuan testing di setiap daerah dan kemampuan penelusuran kontak erat, serta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR. 

"Selanjutnya, kombinasi kedua nilai akhir tersebutlah yang akan menentukan level setiap kabupaten kota," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (5/8) lalu. 

Namun khusus untuk wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, penetapan level PPKM dilakukan 'satu paket'. Maksudnya, apabila ada satu saja daerah di dalam wilayah aglomerasi yang menyandang status level 4, maka seluruh daerah di dalam aglomerasi juga harus menjalankan PPKM level 4. 

"Hal ini menimbang tingkat mobilitas antardaerah aglomerasi yang tinggi," kata Wiku. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement