Kamis 05 Aug 2021 20:11 WIB

Pengacara Moeldoko: ICW Jangan Hanya Berkoar-koar di Media

Moeldoko Tantang ICW Buktikan Tuduhan ke Ranah Hukum

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Otto Hasibuan.
Foto: Dok
Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko meminta agar Indonesian Corruption Watch (ICW) tak cuma berkoar-koar di media massa, terkait tuduhan pemburu rente obat ivermectin untuk Covid-19. Tim pengacara Moeldoko menegaskan, agar ICW menjadikan hasil  investigasinya itu ke pelaporan resmi, untuk penyidikan, dan pengadilan hukum.

Ketua tim pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, ICW harus membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga swadaya masyarakat. Menurut Otto, ungkapan-ungkapan ke media, hanya akan menjadi tuduhan, dan fitnah serius terhadap kliennya yang berpotensi pemidanaan, jika tak dapat dibuktikan. 

Baca Juga

"Jadi, ICW jangan hanya berkoar-koar di media. Kalau ada bukti keterlibatan klien kami, Pak Moeldoko, silakan lapor ke yang berwajib, aparat penegak hukum (untuk penyelidikan, dan penyidikan)," ujar Otto, saat konfrensi pers daring, Kamis (5/8). 

Sementara Moeldoko, Otto menegaskan, akan meladeni, dan siap untuk bertanggungjawab jika tuduhan ICW, dapat dibuktikan di jalur hukum. "Jadi kalaupun dilaporkan ke pihak berwajib, Pak Moeldoko siap bertanggungjawab, baik secara hukum, dan moral karena ini menyangkut nama baik klien kami. Sebaliknya, kalau ICW adalah lembaga yang kredibel, harus mempertanggungjawabkan tuduhannya itu," tegas Otto.

Otto, atas nama Moeldoko, kembali melayangkan somasi kepada ICW, Kamis (5/8). Somasi kali ini, adalah yang kedua dialamatkan, terkait perilisan hasil investigasi ICW tentang Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis. 

Moeldoko, sudah melayangkan somasi pertama, pada 29 Juli kemarin. Namun somasi kali ini, Moeldoko memberikan waktu yang lebih panjang, agar ICW mencabut pernyataan tentang keterlibatan Moeldoko, dan meminta maaf atas tuduhan memburu rente, dan mencari keuntungan pribadi terkait pemasaran ivermectin dan ekspor beras.

"Kalau kemarin (pada somasi pertama) kita berikan waktu 1x24 jam. Kali ini (somasi kedua), kalau tidak cukup, bila perlu kita berikan waktu 3x24 jam kepada ICW," ujar Otto. 

Seperti somasi pertama, yang dilayangkan Moeldoko. Somasi kedua kali ini, kata Otto, kliennya, pun menuntut yang sama terhadap ICW. Yaitu, agar ICW menyampaikan bukti-bukti, terkait peran Moeldoko terkait keterlibatan mencari keuntungan pribadi, dan perburuanrente dalam peredaran, maupun pemasaran obat pereda Covid-19, Ivermectin di masyarakat. 

Selanjutnya, kata Otto, juga agar ICW, menyampaikan bukti-bukti, keterlibatan Moeldoko, dalam mencari keuntungan pribadi, terkait dugaan skandal ekspor beras. "Itulah yang kami mintakan kepada ICW untuk membuktikan. Kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan klien kami, Pak Moeldoko, kami nyatakan tegas, siap mempertanggungajawabkan, baik secara moral, maupun secara hukum," kata Otto. 

Akan tetapi sebaliknya, Otto meyakinkan, jika pun tak mampu membuktikan tuduhannya itu, Moeldoko hanya ingin agar ICW, meminta maaf terbuka, dan mencabut perilisannya tentang Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement