Kamis 05 Aug 2021 19:20 WIB

Ghufron: KPK tak Tunduk Pada Lembaga dan Kekuasaan Apapun

KPK minta Ombudsman tak mencampuri urusan internal terkait alih status pegawai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai  KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berkelakar lembaga antirasuah tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron sambil terkekeh, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8).

Hal tersebut dia katakan saat menegaskan keberatan terkait tindakan korektif yang disampaikan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman berkenaan dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menemukan kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

Ghufron mengatakan, KPK tidak tunduk dengan institusi apapun dalam menjalankan tugas meskipun masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia juga meminta agar Ombudsman tidak mencampuri urusan internal KPK terkait alih status kepegawaian.

"Alih status pegawai KPK dan ke SDM-an (Sumber Daya Manusia) itu adalah urusan internal organisasi," katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement