Kamis 05 Aug 2021 18:47 WIB

KPK Tolak Hasil Evaluasi Ombudsman Terkait TWK

KPK akan segera sampaikan nota keberatan ke Ombudsman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelasanaan tes wawasan keabangsaan (TWK). KPK menegaskan, TWK merupakan urusan internal yang tidak seharusnya dicampuri Ombudsman.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

KPK mengaku akan segera menyampaikan nota keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8) pagi. Lembaga antirasuah itu memiliki 13 poin keberatan yang akan disampaikan kepada Ombudsman RI.

Pertama, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. "Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa atau bahkan mendahului harus dipandang sebagai konstitusi dan itu diatur lebih lanjut dalam UU nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 14 tahun 85 tentang MA," katanya.

Hal tersebut disampaikan guna membantah bahwa Perkom No 1 Tahun 2020 yang menjadi landasan TWK memiliki kecacatan administrasi dalam prosedurnya. Maladministrasi itu adalah hasil evaluasi yang menjadi temuan Ombudsman RI.

Kedua, KPK menilai Ombudsman telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan. KPK juga memandang bahwa legal standing pelapor bukan masyarakat penerima pelayanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman.

Keempat, KPK berpendapat bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik. KPK juga membantah ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakannya.

Ghufron mengatakan, pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa tidak ada maladministrasi apapun dalam pelaksanaan tes tersebut.

Poin keberatan lainnya adalah berkenaan dengan pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga. Ghufron berkilah bahwa kehadiran pimpinan dalam rapat harmonisasi tersebut bukanlah sebuah tindakan yang menyalahi aturan.

"Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU nomor 5 2014 tentang adminstrasi pemerintahan bahwa delegator itu sewaktu-waktu ketika hadir itu tidak masalah secara hukum dan bukan kesalahan," katanya.

KPK juga keberatan terkait temuan Ombudsman yang menyatakan tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal Internal KPK. Ghufron menyebut kalau temuan itu bertentangan dengan bukti.

Keberatan lainnya adalah tentang backdate Nota Kesepahaman kerjasama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dia mengatakan bahwa MoU itu tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

KPK kemudian membela BKN dalam hal kompetensi melaksanakan TWK. Ghufron mengatakan, BKN telah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, manajemen termasuk membina dan menyelenggarakan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) 652 yang menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Ghufron juga mengatakan bahwa KPK tidak melawan perintah Presiden Joko Widodo terkait pegawai tak lolos TWK tersebut.

Dalam poin keberatan terakhir, KPK menyebut bahwa tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab akibat. Ghufron mengatakan, tindakan korektif itu bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan laporan hasil akhir pemeriksaan.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait pengayaan TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement