Kamis 05 Aug 2021 15:55 WIB

KPK: Sidang Juliari Bisa Buka Keterlibatan Pihak Lain

Sejumlah nama politikus PDIP sempat muncul dalam kasus suap bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sidang terdakwa Juliari Peter Batubara dapat membuka pintu akan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. KPK mengatakan, sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta terkait korupsi bansos Covid-19.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/8).

Dia menambahkan, KPK hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman materi terkait perkara tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud.

Namun, Ali meminta masyarakat mengikuti proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan. Dia berharap jalannya sidang mantan menteri sosial itu dapat membuka serta menguatkan fakta-fakta yang ada agar dapat didalami lebih lanjut.

"Kami masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," katanya.

Nama yang kerap disebut dalam perkara dugaan korupsi itu adalah anggota DPR RI, Ihsan Yunus serta Agustri Yogasmara alias Yogas. Hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos Covid-19 tersebut.

Yogas diketahui merupakan operator Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi kasus yang telah dilakukan, menggambarkan adanya penyerahan uang Rp 1,53 miliar dari terdakwa Harry Sidabukke kepada Yogas di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggugat Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement