REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi membantah kabar yang menyebutkan bahwa ketua RT di RW 09, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, melakukan pungli bantuan sosial (bansos) Rp 10 ribu. Ia mengatakan, itu bukanlah pungli, melainkan patungan untuk ongkos membawa bansos yang berupa barang tersebut.
Irwandi mengatakan, persoalan ini telah diselidiki oleh lurah dan camat setempat. Keterangan Ketua RT yang diduga melakukan pungli dan warga penerima bansos sudah diminta.
Hasilnya, Irwandi mengatakan, itu bukanlah pungutan liar. "Itu tidak ada pungli. Itu cuma patungan ongkos bawa barang saja oleh RT," ujarnya kepada Republika, Kamis (5/8).
Irwandi menjelaskan, bansos yang diterima warga itu merupakan program Elektronik Warung Gotong Royong atau e-waroeng dari Kemensos. Bansos yang diterima bukanlah dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa barang untuk dagangan.
Di RT itu, Irwandi mengatakan, terdapat lima hingga 10 orang penerima. Mereka ini lah yang bersepakat untuk patungan menyewa angkutan guna membawakan barang-barang tersebut. "Mereka memang bersedia (untuk biaya patungan)," ujarnya.
Irwandi pun menyesalkan adanya sejumlah kabar yang menyebut ada praktik pungli di sana. Apalagi, persoalan bansos adalah isu yang sensitif.
"Mereka sewa mobil, dibilang pungli. Bedaiin pungli sama gotong royong aja (tidak bisa). Itu kan barang mereka juga, ramai-ramai bawanya," kata Irwandi menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan adanya pungli terhadap warga sebuah RT di RW 09, Kelurahan Mangga Dua, Sawah Besar, yang terjadi pada pertengahan dan akhir Juli 2021. Oknum petugas RT itu disebut, meminta uang Rp 10 ribu per orang ketika hendak mengambil paket bansos.