Kamis 05 Aug 2021 14:24 WIB

PT DKI Tolak Banding Habib Rizieq, Vonis Tetap 8 Bulan

PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dengan demikian, HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding PT DKI dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/8). 

Putusan itu diketok majelis hakim banding yang terdiri dari Sugeng Hiyanto selalu ketua majelis hakim dan Tony Pribadi dan Yahya Syam selaku hakim anggota pada Rabu (4/8). Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa‎ yang merupakan mantan pengurus FPI.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221.

Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222. HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. Kemudian untuk lima terdakwa lainnya, JPU menuntut masing-masing satu tahun bulan bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement