Rabu 04 Aug 2021 23:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Daring di Majalengka

Kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalankan bisnis haramnya.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua muncikari daring yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif sampai jutaan rupiah. Dua mucikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32).

"Keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C.Tarigan di Majalengka, Rabu.

Baca Juga

Penangkapan terhadap dua mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar. Keduanya diduga kuat telah berbuat asusila.

Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua muncikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut."Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.

Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHPdengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

sumber : An
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement