Kamis 07 Nov 2019 18:55 WIB

Polisi Amankan Muncikari Berusia 18 Tahun

R telah menjadi muncikari selama dua bulan terakhir.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Kepolisian Kota Batu berhasil menangkap mucikari R yang masih berusia 18 tahun, Kamis (7/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kepolisian Kota Batu berhasil menangkap mucikari R yang masih berusia 18 tahun, Kamis (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kepolisian Kota Batu berhasil menangkap muncikari R yang masih berusia 18 tahun. Perempuan yang baru lulus SMA tersebut terbukti telah menyediakan layanan pencabulan melalui aplikasi WhatsApp.

Kasatreskrim Polres Kota Batu, AKP Hendro Triwahyono mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah itu, pihaknya melakukan penggerebekan di Hotel P, Kota Batu. Polisi berhasil mengamankan dua pasangan yang tengah berbuat tak senonoh.

Baca Juga

"Lalu berkembang ke berinisial R selaku muncikari dan kita amankan juga. R ini adalah warga Batu," jelas Hendro di Mapolresta Batu, Kamis (7/11).

Hendro menjelaskan, R telah menjadi muncikari selama dua bulan terakhir. Ia telah melakukan transaksi sebanyak empat hingga lima kali. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pesan secara pribadi.

"Tidak menggunakan grup khusus. Jadi seseorang menghubungi R untuk mencari orang yang mau melayani dan R menyediakan itu," katanya.

R menyediakan empat pekerja seksual (psk) yang terdiri atas perempuan berusia 18, 19, 20 dan 36 tahun. Dua di antaranya merupakan mahasiswi di salah satu universitas Malang dan Surabaya. Sementara dua pekerja lainnya hanya lulusan SMA.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendro, R biasanya mematok harga sekitar Rp 1,7 juta per transaksi. Uang ini akan dibagi sekitar Rp 1 juta untuk satu pekerja. Sementara sisanya menjadi hak milik muncikari R.

Adapun mengenai pelanggan, Hendro mengungkapkan, saat ini baru dapat mengamankan tiga orang. Para pria tersebut berinisial FH, RY dan SP. "Semuanya orang biasa," jelasnya.

Atas tindakan ini, R pun dikenai Pasal KUHP 506 dengan tuntutan maksimal satu tahun penjara. Kemudian juga dikenakan Pasal 296 KUHP tentang muncikari dengan pidana tiga tahun penjara. "Sementara lainnya masih berstatus saksi," tambah dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement