Rabu 04 Aug 2021 20:07 WIB

Polri Dalami Temuan Ribuan SIM Card Tersangka Pinjol

Polri mengatakan registrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan NIK.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami temuan ribuan kartu subscriber identity module (SIM) card ponsel yang sudah teregister yang disita dari tersangka dugaan tindak pidana pinjaman online (pinjol). Polri akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait. (Foto: Pinjaman Online)
Foto: ANTARA
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami temuan ribuan kartu subscriber identity module (SIM) card ponsel yang sudah teregister yang disita dari tersangka dugaan tindak pidana pinjaman online (pinjol). Polri akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait. (Foto: Pinjaman Online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami temuan ribuan kartu subscriber identity module (SIM) card ponsel yang sudah teregister yang disita dari tersangka dugaan tindak pidana pinjaman online (pinjol). Polri akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.

"Saat ini sedang dilakukan pendaman," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8).

Baca Juga

Helmy mengatakan meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK). Karena itu, dia mengatakan, beberapa pihak yang akan dimintai keterangan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Prinsipnya semua yang terkait akan kami minta keterangan," ujar Helmy.

Saat ditanya apakah sudah ada pihak-pihak dari Kominfo dan Dukcapil yang dimintai keterangannya, Helmy enggan menjawab. Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pinjol ilegal dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa ribuan SIM card yang telah teregister, sejumlah modem pool, laptop, ponsel, dan masih banyak lainnya.Helmy mengungkapkan, temuan ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi tersebut cukup menarik perhatian. 

Karena, sepengetahuan masyarakat aturan register NIK untuk kartu SIM maksimal hanya untuk dua kartu SIM. "Nah, ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan dukcapil," kata Helmy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement