Selasa 03 Aug 2021 23:55 WIB

Bagikan Wafer Berisi Benda Tajam, Warga Jember Ditangkap

Pelaku pembagian wafer berisi benda tajam terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku kejahatan ditangkap (Ilustrasi). Seorang pria ditangkap setelah membagikan wafer berisi potongan silet, kawat, dan seng kepada anak di Jember, Jawa Timur, pada akhir pekan lalu.
Foto:

Oleh anak kecil itu, menurut Yogi, wafer tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya. Wafer itu lalu dibuka dan dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalamnya.

Menurut Yogi, ibu korban menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Yogi menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Pelaku akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pengakuan AB kepada penyidik polisi, alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala," kata Yogi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement