Ahad 01 Aug 2021 00:02 WIB

Belum Kirim Somasi ke ICW, Pengacara Moeldoko: Ada Kendala

Kuasa hukum Moeldoko bakal kirim somasi ke ICW pada Senin pekan depan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Otto Hasibuan
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan akan mengirimkan somasi secara resmi dan tertulis kepada  Corruption Watch (ICW) pada Senin (2/8) pekan depam. Otto Hasibuan, mengatakan surat somasi itu memang belum dikirim lantaran ada kendala administrasi. 

"Kami akan kirim hari Senin, ada kendala administrasi dalam pengiriman suratnya, " kata Otto kepada Republika.co.id, Sabtu (31/7). 

Baca Juga

Sebelumnya, ICW belum bisa merespons karena belum menerima surat resmi dari Moeldoko, sehingga ICW pun belum menentukan sikap. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menegaskan pihaknya tidak gentar dengan ancaman hukum yang dilayangkan jenderal purnawirawan itu, terkait dengan hasil riset dan investasi Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis.

"Hingga saat ini, ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko," kata Kurnia kepada Republika.co.id, Jumat (30/7). 

Kurnia melanjutkan, karena belum ada somasi resmi tertulis dari Moeldoko, maka ICW tak bisa mengomentari banyak terkait dengan ancaman hukum tersebut. ICW juga belum bisa menjawab apa saja yang menjadi keberatan Moeldoko terkait polemik Ivermectin dan beras.

"Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa yang menjadi keberatan pihak Moeldoko, maupun tim pengacaranya. Akan tetapi, kami (ICW) juga menegaskan, bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu (ancaman) ini," ujarnya.

Kurnia mengatakan, ICW juga menyampaikan terimakasih atas dukungan ratusan lembaga swadaya dan puluhan badan eksektif mahasiswa (BEM) lainnya, yang turut membela langkah ICW membeberkan hasil temuan dan investigasi terkait pemburu rente dalam kampanye ivermectin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement