Kamis 29 Jul 2021 10:24 WIB

PPKM, Babel Satu Suara untuk Perlindungan dan Keselamatan

Kebijakan PPKM di Babel, diambil semata-mata demi keselamatan masyarakat

Gubernur Erzaldi Rosman bersama Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI M Jangkung Widyanto menyambangi seluruh Kabupaten/Kota di Babel untuk melakukan rapat koordinasi penanganan PPKM.
Foto: Pemprov Bangka Belitung
Gubernur Erzaldi Rosman bersama Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI M Jangkung Widyanto menyambangi seluruh Kabupaten/Kota di Babel untuk melakukan rapat koordinasi penanganan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Dalam kurun waktu tiga hari, Gubernur Erzaldi Rosman bersama Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI M Jangkung Widyanto menyambangi seluruh Kabupaten/Kota di Babel untuk melakukan rapat koordinasi penanganan PPKM dengan pemangku wilayah setempat dan juga memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bergerak cepat setelah ditetapkannya provinsi yang dipimpinnya untuk diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Baca Juga

Kabupaten Bangka menjadi objek terakhir yang dikunjungi ketiga pemimpin tersebut setela di hari yang sama melakukan rapat serupa di Kabupaten Bangka Barat. Rapat tersebut diadakan pada SD Negeri 6 Lingkungan Kampung Nelayan I, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (28/7).

Meskipun panas terik menyengat dan di tempat yang sederhana, tak menyurutkan semangat mereka membahas penanganan PPKM agar rakyat yang ia pimpin memahami apa tujuan PPKM yang diterapkan.

"PPKM ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten/kota. Penentuan level yang didasarkan oleh Pemerintah Pusat," ungkap Erzaldi dalam siaran pers, Kamis (29/7).

Sehingga setelah berembuk dengan Forkopimda Babel dan mendengar aspirasi berbagai pihak, lahirlah Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Level 3 dan 4 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kebijakan itu, menurut orang nomor satu di Babel, diambil semata-mata demi keselamatan dan perlindungan bagi masyarakatnya. "Intinya, saya selaku Gubernur Babel ingin melindungi masyarakat, apalagi yang punya penyakit bawaan atau komorbid yang bisa berisiko fatal," ungkapnya.

Maka, pada setiap pertemuan dengan Kepala Daerah di tiap Kabupaten/Kota, dirinya selalu mengonsolidasikan kebijakan PPKM agar berjalan dengan baik, dan mendengar persoalan tiap daerah permasalahan agar secara cepat dapat tertangani.

Berbagai strategi penangangan Covid-19 juga sudah sering diungkap Gubernur, di antaranya peningkatan kapasitas Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19, percepatan vaksinasi di tiap daerah, sosialisai penerapan PPKM secara humanis, pendirian RS Darurat Covid-19, penyaluran sejumlah bantuan sosial, serta berkomunikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha yang terdampak pandemi seperti pedagang kaki lima, pemilik wedding organizer, pemilik restoran dan kafe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement