REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan dua berkas perkara milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke penuntutan terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua berkas perkara tersebut, adalah sisa pelimpahan dari total sembilan tersangka perorangan terkait kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan berkas penyidikan Benny dan Heru tersebut, dilimpahkan ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Rabu (28/7). "Dengan resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka, dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi, pada Rabu (28/7).
Sedangkan untuk tujuh berkas tersangka lainnya, yakni Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar, Jampidsus sudah lebih awal melakukan pelimpihan ke penuntutan, pada Mei lalu. Akan tetapi, sampai saat ini, tujuh berkas perkara tujuh tersangka tersebut, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, untuk pendakwaan.
Status tujuh tersangka tersebut, pun sudah dalam tahanan sejak Februari lalu. Adapun terkait tersangka Benny, dan Heru, Jampidsus sejak penetapan tersangka Asabri, tak menetapkan keduanya sebagai tahanan, karena status hukum keduanya, adalah terpidana penjara seumur hidup terkait kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus Asabri ini, Benny dan Heru, dua bos PT Hanson Internasional (MRX), dan Trada Alam Minera (TRAM) itu, kembali dituduh merugikan negara Rp 22,78 triliun. Kasus tersebut, terkait dengan penempatan investasi saham, dan reksa dana milik Asabri ke perusahaan-perusahaan yang diketahui dalam kendali Benny, maupun Heru. Dikatakan, kendali keduanya, menggunakan nomine-nomine, atau penggunaan nama-nama orang lain yang terafiliasi dengan keduanya.
"Penempatan investasi saham dan reksa dana milik Asabri kepada pihak-pihak tersebut, tanpa disertai dengan analisa fundamental, dan analisis teknikal, dan dibuat berdasarkan formalitas," jelas Ebenezer menambahkan.
Dikatakan juga, Benny dan Heru, bekerjasama dengan sejumlah pejabat internal di Asabri, yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara sama. "Bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun, yang merupakan nilai dana investasi Asabri dalam tahun 2021-2019," ujar Ebenezer.
Mengacu berkas pelimpahan, penyidikan di Jampidsus menjerat Benny dan Heru dengan sangkaan berlapis, korupsi dan TPPU. Pada rencana dakwaan kesatu primer, Jampidsus menebalkan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikod 31/1999-20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun rencana dakwaan kedua primer, penyidik menjerat Benny dan Heru menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Dan subsider, menggunakan Pasal 4 UU TPPU. "Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan alat bukti ke penuntutan, tim jaksa penuntutan akan mempersiapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ebenezer.