Rabu 28 Jul 2021 18:05 WIB

Kejakgung Tetapkan 10 Tersangka Korporasi Kasus Asabri

Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus korupsi Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sepuluh manajer investasi (MI), sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 22,78 triliun itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan 10 tersangka korporasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Lima tersangka korporasi lainnya, yakni PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. "Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos," ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/7).

Baca Juga

Ebenezer mengatakan, dari hasil gelar perkara itu, penyidikan di Jampidsus menyimpulkan adanya bukti-bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Dikatakan, penyidik meyakini keterlibatan MI-MI sebagai pengelola uang Asabri, di sejumlah transaksi saham dan reksa dana. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi, telah menemukan fakta, saham dan reksa dana yang dikelola olah manajer investasi, tidak dilakukan secara profesional dan independen," kata Ebenezer.

Pengelolaan, saham dan reksa dana yang tidak profesional dan independen tersebut, kata Ebenezer, berupa adanya pihak-pihak tertentu sebagai pengendali untuk mencari keuntungan pribadi, dan merugikan keuangan Asabri. "Sehingga perbuatan manajer investasi itu, bertentangan dengan peraturan pasar modal, dan fungsi manajer investasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun," ujarnya. 

Ebenezer melanjutkan, Jampidsus dalam penetapan tersangka 10 korporasi tersebut, menebalkan sangkaan Pasal 2 juncto (jo) Pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 dan UU 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jampidsus, juga menjerat 10 tersangka korporasi tersebut menggunakan Pasal 3, dan pasal 4 UU TPPU. Penetapan 10 korporasi tersebut menjadi tersangka, menambah jumlah pesakitan dalam kasus Asabri.

Sebelum ini, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Mereka antara lain, tersangka dari kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, juga Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri yang keduanya adalah purnawirawan, mantan direktur utama (dirut) Asabri, serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar.

Terkait dengan tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, keduanya adalah terpidana penjara seumur hidup, pada kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Sedangkan beberapa di antara 10 tersangka manajer investasi dalam kasus Asabri ini, juga adalah tersangka korporasi terkait kasus Jiwasraya yang saat persidangannya masih terus berjalan.   

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement