Rabu 28 Jul 2021 00:16 WIB

Polisi Bekuk Calo Tiket Pesawat Plus PCR Palsu

Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juni 2021 lalu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jajaran Polda Metro Jaya membekuk pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) yang dibanderol dengan tiket pesawat. Sehari-hari pelaku berinisial FN tersebut memang bekerja sebagai calo tiket pesawat plus menjual surat keterangan hasil PCR via online.

"Pelaku FN menawarkan tiket pesawat plus ada PCR tanpa melalui tes jadi dia sanggup menyiapkan tanpa melalui tes nanti akan keluar dan keasliannya akan dijamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

Menurut Yusri, saat beraksi pelaku FN memastikan kepada setiap pemesan tiket pesawat menyediakan surat hasil keterangan negatif PCR asalkan dengan biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu. Dari keterangan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juni 2021 lalu.

"Dia bisa menyiapkan, dengan biaya tambahan untuk PCR palsu seharga Rp 700 ribu. Jadi, tidak mau tahu orang (pemesan) yang penting hasilnya negatif," kata Yusri.

Namun, menurut Yusri, pelaku FN mengaku memesan hasil PCR palsu itu kepada seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi. Kemudian untuk keuntungan yang didapat FN sebesar Rp 300-400 ribu setiap pesanan dengan total keuntungan sekitar Rp 11 juta dari sekitar 20 pemesan.

"Kami masih mengejar, hasil pemeriksaan awal yang membuat PCR bukan FN ini. Jadi, FN memesan ke seseorang yang sekarang DPO," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement