Sabtu 24 Jul 2021 15:27 WIB

Kartel Kremasi Mayat Rp.80 Juta, Polisi: Ini Praktik Calo

Polres Jakarta Barat periksa 7 saksi terkait dugaan kartel kremasi jenazah covid-19.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19, yang menaikkan harga hingga Rp 80 juta, di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini bukanlah praktik kartel, melainkan percaloan. (Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo)
Foto: Humas Polres Jakbar
Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19, yang menaikkan harga hingga Rp 80 juta, di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini bukanlah praktik kartel, melainkan percaloan. (Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19, yang menaikkan harga hingga Rp 80 juta, di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini bukanlah praktik kartel, melainkan percaloan. 

"Sampai saat ini kami telah memanggil sebanyak 7 orang saksi terkait kasus dugaan praktik kartel kremasi yang sempat viral di Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (24/7). 

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, tujuh orang yang dimintai keterangannya itu terdiri atas dua orang pengelola Yayasan Kematian dan Rumah Duka Karawang di Jakarta Barat, satu pengelola krematorium Mulia di Karawang, dan satu pembuat narasi viral. Tiga lainnya adalah saksi terkait yang tak disebutkan identitasnya. 

Joko mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik menaikkan harga kremasi ini terjadi orang per orang dan tidak terorganisir seperti kartel. “Mereka modusnya menaikkan harga dengan motif memperoleh keuntungan," kata Joko. 

Joko menambahkan, kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Untuk memperdalam temuan, Joko berharap agar korban segera membuat laporan kepolisian. 

Kasus dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 ini bermula ketika viralnya pengakuan seorang warga bernama Martin. Martin yang mengaku Jakarta Barat itu menyebut dirinya terpaksa membayar Rp 80 juta untuk mengkremasi jenazah kerabatnya yang terpapar Covid-19.  

Dalam foto yang beredar luas itu, terlihat kwitansinya diberikan oleh Rumah Duka Abadi yang terletak di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat dikonfirmasi, pihak rumah duka menampik tudingan itu karena jasa kremasi dilakukan pihak ketiga. 

Isu ini ternyata juga sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Melalui akun Instagramnya, Hotman menyebut korban dipatok tarif senilai Rp 80 juta untuk biaya kremasi, yang mana sebelum pandemi Covid-19 hanya sekitar Rp 7 juta saja.  

"Ada warga yang mengadu, untuk biaya peti jenazah itu Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, biaya kremasi Rp 45 juta, dan lain-lain itu Rp 2,5 juta. Maka jika ditotal, korban ini harus bayar Rp 80 juta hanya untuk kremasi," ujar Hotman dalam akun @hotmanparisofficial, Selasa (20/7). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement