Jumat 23 Jul 2021 19:12 WIB

Dewas: Firli tak Sisipkan Pasal TWK ke Draf Peraturan KPK

Dewas mengatakan Firli Bahuri tidak mensisipkan pasal soal TWK ke draf peraturan KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyisipkan pasal mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke draf peraturan komisi mengenai alih status pegawai.

"Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pertama kali disampaikan pada rapat 9 Oktober 2020 serta rapat harmonisasi Kemenpan RB dan BKN," kata Anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

Baca Juga

Konferensi pers tersebut mengumumkan tidak dilanjutkannya laporan pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK ke sidang etik karena ketidakcukupan bukti yang dimiliki Dewas KPK. Dalam rapat tersebut menurut Dewas, Wakil Kepala BKN telah memberikan tanggapan diantaranya (1) agar terhadap syarat "setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah" perlu dipertimbangkan kembali apakah cukup hanya dengan menandatangani pakta integritas dan (2) Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah terhadap pegawai KPK belum pernah dilakukan pengukuran/seleksi.

Selanjutnya pada 20 Januari 2021, draf Perkom tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disampaikan Biro Hukum KPK melalui email yang memuat perubahan pada Pasal 5 ayat (3) yaitu "syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

"Perubahan juga termuat dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan "syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui asesmen tes wawasan kebangsaan". Kemudian pada 25 Januari 2021 dilakukan rapat pembahasan kembali oleh pimpinan dan para pejabat struktural yang memutuskan pelaksanaan TWK bekerja sama dengan BKN.

Setelah draf final perkom pada 25 Januari 2021 disetujui, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dikirimkan juga ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui email pada 25 Januari 2021. 

Barulah pada 26 Januari 2021 dilakukan rapat harmonisasi draf Perkom tersebut bersama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, KASN dan Kemenpan RB di KemenkumhamFirli Bahuri menurut Dewas mengikuti rapat harmonisasi di Kemenkumham bersama Nurul Ghufron dan Cahya Harefa namun Cahya menunggu di luar ruangan karena ada pembatasan peserta akibat pandemi Covid-19.

Pada rapat tersebut, BKN menyampaikan tanggapannya yang menyetujui pelaksanaan TWK bekerja sama dengan BKN. Sehingga setelah Perkom No. 01 Tahun 2021 diundangkan pada 27 Januari 2021, isi perkom disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui email pada 10 Februari 2021.

Selanjutnya pada 17 Februari 2021 dilakukan sosialisasi Perkom No. 01 tahun 2021 kepada pegawai KPK melalui zoom meeting oleh Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin termasuk adanya syarat untuk mengikuti TWK bagi seluruh pegawai KPK. Chandra Sulistio diketahui juga termasuk dalam 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement